Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4338 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa kepala sekolah memegang peranan yang sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan serta dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional pada tiap satuan pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran, yang bertanggung jawab memastikan proses pendidikan berjalan secara efektif dan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam petunjuk teknis tersebut, dijelaskan bahwa seorang kepala sekolah berperan dalam berbagai aspek manajerial dan akademik yang langsung berdampak pada kualitas pendidikan. Peran kepala sekolah meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan, serta pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya. Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengembangkan kultur belajar yang kondusif, memastikan keterlibatan aktif guru dan siswa, serta mendorong inovasi dalam proses pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa.
Kepala sekolah juga diharapkan untuk memiliki kemampuan dalam pengelolaan sumber daya, baik itu sumber daya manusia, fasilitas, maupun anggaran, untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang optimal. Dengan kemampuan manajerial yang baik, kepala sekolah dapat menyusun strategi pengembangan sekolah yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional. Ini mencakup peningkatan kualitas kurikulum, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, serta pengelolaan program-program yang bertujuan meningkatkan kompetensi siswa dan guru.
Selain itu, Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun 2024 menekankan bahwa kepala sekolah harus menjalankan fungsi supervisi terhadap kinerja guru dan staf, memberikan arahan, serta menyelenggarakan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan mutu pembelajaran. Fungsi supervisi ini penting untuk meningkatkan kompetensi profesional guru sehingga mereka dapat menjalankan tugas mengajar dengan efektif, berinovasi dalam metode pembelajaran, dan mengembangkan potensi siswa secara maksimal.
Sebagai agen perubahan, kepala sekolah juga berperan dalam mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan dan tantangan pendidikan abad ke-21. Kepala sekolah diharapkan mampu merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelaraskannya dengan proses pembelajaran agar siswa siap menghadapi dunia yang terus berubah. Ini termasuk inisiatif dalam pengembangan digitalisasi sekolah dan penerapan keterampilan berpikir kritis serta kolaboratif dalam proses pendidikan.
Secara keseluruhan, kepala sekolah yang ditunjuk berdasarkan petunjuk teknis ini diharapkan mampu menjadi pemimpin yang visioner, yang tidak hanya fokus pada kelancaran administratif, tetapi juga pada peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan. Kepala sekolah memegang tanggung jawab yang krusial dalam menciptakan lembaga pendidikan yang berintegritas, profesional, dan inovatif, selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang mencakup pengembangan karakter, kompetensi, dan kecerdasan anak bangsa.
Dengan mengacu pada Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun 2024, penunjukan dan penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah melalui Juknis ini memastikan bahwa proses seleksi dan penugasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memperoleh kepala sekolah yang kompeten, berdedikasi, dan mampu memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.