Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dijelaskan bahwa Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk pengakuan atas kelulusan mereka dari suatu jenjang pendidikan dalam satuan pendidikan formal maupun nonformal. Ijazah ini menjadi bukti administratif yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah memenuhi seluruh persyaratan akademik, kurikulum, serta evaluasi yang ditetapkan pada jenjang pendidikan tertentu. Melalui ijazah, peserta didik secara resmi diakui telah menyelesaikan proses belajar di jenjang yang ditempuh, seperti SD, SMP, SMA, atau SMK.
Ijazah memiliki kedudukan penting dalam pendidikan karena merupakan bukti valid yang diakui secara nasional, bahkan internasional, sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau sebagai prasyarat dalam dunia kerja. Sebagai dokumen yang diakui negara, ijazah mencantumkan berbagai informasi penting, termasuk identitas peserta didik, nama sekolah atau lembaga pendidikan, tahun kelulusan, dan nomor ijazah sebagai identifikasi unik. Di Indonesia, ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun dan dikeluarkan oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain ijazah, terdapat dokumen pendamping penting yang disebut Transkrip Nilai. Transkrip Nilai merupakan dokumen resmi yang berisi informasi lengkap tentang mata pelajaran yang telah diikuti peserta didik selama masa pendidikan, beserta nilai yang diperoleh untuk setiap mata pelajaran tersebut. Transkrip ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai prestasi akademik siswa di setiap mata pelajaran, sehingga tidak hanya menyatakan kelulusan tetapi juga menunjukkan kualitas pencapaian siswa dalam berbagai bidang studi.
Transkrip Nilai berfungsi sebagai catatan terperinci dari hasil evaluasi akademik, yang dapat menjadi referensi penting bagi lembaga pendidikan atau pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai kompetensi dan prestasi akademik seorang peserta didik. Sebagai contoh, saat siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pihak penerima, seperti sekolah menengah atau perguruan tinggi, dapat meninjau transkrip nilai tersebut untuk menilai potensi akademik dan minat siswa berdasarkan pencapaian mereka di jenjang pendidikan sebelumnya. Transkrip Nilai mencakup berbagai mata pelajaran inti, seperti matematika, bahasa, ilmu pengetahuan alam, dan mata pelajaran lain yang relevan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Pentingnya kedua dokumen ini, yaitu ijazah dan transkrip nilai, terletak pada fungsinya dalam memberikan kejelasan akan kompetensi yang dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang tertentu. Ijazah menandai kelulusan secara formal, sedangkan transkrip nilai mendetailkan kualitas pencapaian akademik yang diraih. Dalam dunia pendidikan maupun profesional, ijazah dan transkrip nilai merupakan dua dokumen yang sering dijadikan syarat untuk penilaian dan seleksi, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Dengan demikian, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang memastikan bahwa kedua dokumen ini diterbitkan secara resmi oleh satuan pendidikan yang berwenang, sesuai dengan standar nasional. Aturan ini menjamin bahwa proses penerbitan ijazah dan transkrip nilai dilakukan dengan integritas dan akurasi, sehingga keabsahan dokumen-dokumen tersebut dapat diandalkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.