Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda

Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda


Kepmendagri nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Pemberian TPP ASN di Pemda diterbitkan dengan pertimbangan: a). bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengclolaan Kcuangan Daerah menerangkan, Menteri benvenang memberikan persetujuan tcrhadap tambahan penghasilan pcgawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah; b) bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900¬4700 Tahun 2020 tentang Tam Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, sudah tidak acauai sehngga perlu diganti.

Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال