LIKA LIKU SEPUTAR QURBAN

 LIKA LIKU
SEPUTAR QURBAN


Oleh.
Majelis Tarjih & Tabligh 
Pimp Pusat Muhammadiyah




Arti diksi
kata:



 



Kata “qurban
berasal dari  qaruba-yaqrubu-qurbanan yang
berarti  hampir, dekat, atau mendekati. Dalam bahasa Arab kata qurban disebut udh
-hiyyah. Kata udh-hiyyah
merupakan bentuk jama’ dari kata d
hahiyah yang berarti binatang
sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban).



 



Dalam
proses penyembelihan seringkali digunakan diksi dzabaha dan  nahar. Tentu keduanya memiliki makna
dan maksud tertentu yaitu: dzabaha penyembeliahan dengan merubohkan
binatang sembelihan ditempat yang jauh dari tempat antrian berikutnya.
Misalnya, sapi, domba dan kambing, diupayakan dir
obohkan
terlebih dahulu. Sedangkan nahar teknis penyembelihan tanpa dir
obohkan,
seperti unta dan yang sejenis dengan unta.



 



As-Sayyid Sabiq dalam
kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa
:



“Al-Udh-hiyyah 
adalah  nama  bagi  binatang  yang  disembelih 
baik  unta,  sapi  dan kambing  pada  hari 
Nahar  (10  Dzulhijjah)  dan  hari-hari  Tasyriq 
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT”.



 



Dr. 
Wahbah  az-Zuhaily  dalam  kitab  al-Fiqh  al-Islamy  wa  Adillatuh
Juz III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udh-hiyah bermakna
sebagai berikut;



 al-Udhhiyah  menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang
diqurbankan atau  nama  bagi  hewan  yang 
disembelih  pada  hari-hari  ‘Idul  Adha
.  
Dengan
demikian al-Udh
-hiyah adalah hewan yang
disembelih pada hari Adha
. Disebut adh-ha
karena waktu selesainya shalat id biasanya bersamaan dengan waktu dhuha, maka
dari itu disunnahkan menyegerakan pelaksanaan shalat idul adh-ha, dan tidak
duthur (makan) sebelumnya. tentu hal ini berbeda dengan Idul Fitri yang
dianjurkan untuk sarapan terlebih dahulu.



 



Menurut 
MTT  PPM  qurban  adalah  udh-hiyyah
yaitu  sebagaimana  yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy.



Dia (qurban) adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat
mendekatkan diri (kepada  Allah)  dalam  waktu 
tertentu  pula  atau  hewan  yang  disembelih 
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari Nahar
”.(10,
11,12 &13 Dzulhijjah)



 



Dasar
Hukum Berqurban



Ibadah qurban 
merupakan  ibadah  yang  disyariatkan  berdasarkan 
dalil-dalil al-Qur’an dan hadits Nabi
SAW;
diantaranya yaitu:



Dari
al-Qur’an misalnya:



 



1.     
Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai
berikut;



 



إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ
-١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ -٢



 



Sesungguhnya Kami (Allah) telah
memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang  banyak,  maka 
shalatlah  kamu  karena  Tuhanmu  dan  sembelihlah (kurbanmu)
.
(Q.S. Al-Kautsar:1-2)



 



2.     
Surat al-Hajj (22): 36



 



وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن
شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا
صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ
ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ
تَشۡكُرُونَ 



 



 



Dan  telah 
Kami  jadikan  untuk  kamu  unta-unta  itu 
sebagian  daripada  syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu  nama  Allah 
ketika  kamu  menyembelih  dalam  keadaan 
berdiri  (dan telah  terikat).  Kemudian  apabila 
telah  roboh  (mati),  maka  makanlah sebagiannya 
dan  beri  makanlah  orang-orang  yang  tidak 
minta-minta  dan orang-orang  yang  minta-minta.  Demikianlah 
Kami  menundukkan  unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu
bersyukur
.
(QS.Al-Hajj
;22:36)



 



Sedangkan
dari riwayat hadits yaitu;



3.   
Hadis Nabi SAW dari Jabir:



 



عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى
فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ
اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي



 



dari Jabir
Rahu, ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah SAW shalat  ‘Idul 
Adlha  bersama  Rasulullah  SAW,  kemudian 
setelah  selesai, kepada  beliau  diberikan  seekor 
kibasy  (kambing  yang  besar)  lalu  beliau
menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza
‘anniy  wa  ‘an  man  lam  yudhahhi  min 
ummati  (Dengan  menyebut  nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai
Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku)
. [HR.
Ahmad

14895
, Abu Dawud 2810,
dan At-Tirmidzi
1521].



 



Para  ulama 
berbeda  pendapat  tentang  hukum  qurban,  ada 
yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari
adanya perbedaan  pendapat  mengenai  hukum  melakukan 
qurban, tetapi  yang  jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan
oleh Allah
SWT, seperti dalam Surat al-Kautsar (108):
ayat 1-2, termaktub di atas.



 



Sesungguhnya  Kami 
telah  memberikan  kepadamu  ni’mat  yang  
banyak.  Maka dirikanlah  salat  karena  Tuhanmu 
dab  beribadahlah.
 (QS. al-Kautsar: 1-2)



Perbedaan tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut;



 



Abu Hanifah, 
al-Auza’iy,  dan  Malik  berpendapat  bahwa 
qurban  hukumnya wajib. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah



 



QS al-Kautsar (108):
2; Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). 
(QS. al-Kautsar: 2)



 



Hadits Ahmad dari Abu
Hurairah:



dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam
disebutkan:




 



قُلْتُ أَوْ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ
إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
.



 



“Aku atau mereka bertanya: Hai
Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi
SAW menjawab: Itulah suatu sunnah
ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban
itu? Rasulullah
SAW menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat
suatu kebajikan.”



 



Sementara
dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:




 



مَنْ وَجَدَ
سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
.



 



Dari Abi Hurarah 
Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang 
memiliki  keleluasan  harta  dan  tidak 
menyembelih  hewan  qurban, maka  janganlah 
mendekati  tempat  shalat  kami”.
  (HR. Ibnu
Majah 2123 dan Ahmad 8273).



 



Muhammad 
Ibn  Ismail  al-Kahlany dalam  kitab  Subul  as-Salam Syarh Bulugh al-Maram 
menjelaskan  bahwa  hadits  di  atas  dijadikan 
dasar  oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib
bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;



 



Ulama  telah 
berdalil  dengan  hadits  ini  untuk 
menentukan   hukum  wajib berqurban  bagi  yang 
mampu,  karena  Rasulullah  SAW  melarang  untuk
mendekati  tempat  shalatnya  menunjukkan  bahwa 
dia  (yang  tidak  berqurban padahal  ia  mampu) 
meninggalkan  kewajiban,  seakan-akan  Rasulullah  SAW.
bersabda: Tidaklah  shalat  yang  dilakukan 
berfaedah,  karena  meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena
firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah” 
dan  hadis  Nabi 
SAW
“Wajib  bagi  penghuni  rumah berqurban dalam setiaptahun”
.





Catatan MTT-PPM: 
hadits di atas sesungguhnya adalah hadits yang daif,
karena keberadaan  seorang  perawi  yang  bernama 
Abdullah  ibn  Ayyash  yang munkarul  hadits dan lemah hafalan. Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan
hadis diatas  dengan  sanad  lain  yang 
bernilai  sahih,  yaitu  sanad  yang  tidak
terdapat  Abdullah  ibn  Ayyash  di  dalamnya. 
Namun, sayangnya  riwayat  al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.



 



Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad
berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat
mereka didasarkan pada dalil hadits Nabi SAW dari Ummu Salamah;



Apabila  telah 
masuk  hari  kesepuluh  (bulan  Dzulhijjah), 
dan  salah  seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong
rambut dan kukunya
 (HR Muslim 1977)



 



Hikmah
Berqurban



Hikmah disyariatkannya
berqurban antara lain;



1.  Sebagai
ungkapan  syukur  kepada  Allah  SWT yang  telah 
memberikan  ni’mat  yang banyak kepada kita.



2.    Bagi
orang  yang  beriman  kepada  Allah SWT,  dapat 
mengambil  pelajaran  dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu;



a.    Kesabaran  Nabi 
Ibrahim dan  putranya  Ismail  As. 
ketika keduanya menjalankan perintah Allah SWT; dan



b. Mengutamakan ketaatan kepada Allah SWT dan
mencintai-Nya dari  mencintai dirinya dan anaknya.



3.    Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang
kepada Allah SWT



4.  Membangun
kesadaran  tentang  kepedulian  terhadap  sesama, 
terutama terhadap orang miskin.
Sebagaimana firman
Allah SWT di atas tadi yang berbunyi
:



Beri  makanlah  orang 
yang  rela  dengan  apa  yang  ada  padanya 
(yang  tidak meminta-minta)  dan  orang  yang 
meminta.  Demikianlah  Kami  telah menundukkan untua-unta itu
kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur
 (QS.
al-Hajj:
36).







 



Hikmah
lain dari pensyari’atan qurban yaitu:



Sembelihan kurban Idul Adha dan
hari-hari tasyrik dibagikan kepada golongan yang tidak mampu. Dengan demikian,
mereka juga dapat berbahagia pada Hari Raya Idul Adha. Bagi orang-orang yang
mampu, ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur atas keberlimpahan yang
dianugerahkan Allah SWT kepada mereka. Allah SWT menjanjikan bahwa orang yang
bersyukur akan ditambah rezekinya sehingga harta benda mereka menjadi berkah di
sisi Allah SWT.


Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال