Tanya Jawab Agama: Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah

 Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah
(Tanya Jawab Agama)


Pertanyaan:

Pada umumnya wanita tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa dengan sempurna sebulan lamanya, sehingga harus mengganti di hari lain. Di samping itu bulan Syawwal disunnahkan untuk melakukan puasa enam hari. Dapatkah puasa sunat itu dilakukan bersamaan dengan puasa wajib menyaur hutang puasa tadi? (Nurrachim, Tangunan, RT.II/RW.1 Kec. Puri Mojokerto). <1>



Jawaban: 

Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadits tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri, artinya dilakukan puasa wajib menyaur hutang puasanya, baru melakukan puasa sunnahnya enam hari di bulan Syawwal itu. 


Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun pendapat yang diambil oleh majelis tarjih demi kehati-hatian adalah tidak menggabungkan qadha puasa wajib dengan puasa sunnah, berdasarkan Hadits Nabi SAW;


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ


Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim) <2>


Dan keterangan Muhammad bin Ahmad Al-Khatib As-Syarbini; ‘dan kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat (keutamaan sunah puasa Syawwal) atau tidak? Saya tidak melihat (seorang ulama) berpendapat demikian, (meskipun) secara zahir dapat. Tetapi ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits, khususnya orang luput/tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat (bahwa dalam kondisi seperti itu) ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah (sebagai qadha puasa Syawal). (Kitab Mughnyl Muhtaj ) <3>

Referensi:

1. Fatwa-fatwa tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 2. Suara Muhammadiyah
2. HR. Muslim 1164. Shahih Muslim
3. Kitab Mughnyl Muhtaj, 1/654

Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال