Pertanyaan:
Pada umumnya wanita tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa dengan sempurna sebulan lamanya, sehingga harus mengganti di hari lain. Di samping itu bulan Syawwal disunnahkan untuk melakukan puasa enam hari. Dapatkah puasa sunat itu dilakukan bersamaan dengan puasa wajib menyaur hutang puasa tadi? (Nurrachim, Tangunan, RT.II/RW.1 Kec. Puri Mojokerto). <1>
Jawaban:
Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya dengan tuntunan. Karena dalam Hadits tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri, artinya dilakukan puasa wajib menyaur hutang puasanya, baru melakukan puasa sunnahnya enam hari di bulan Syawwal itu.
Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun pendapat yang diambil oleh majelis tarjih demi kehati-hatian adalah tidak menggabungkan qadha puasa wajib dengan puasa sunnah, berdasarkan Hadits Nabi SAW;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim) <2>
Referensi: