Tanya jawab Agama: Junub sesudah waktu subuh

Junub sesudah waktu subuh
(Tanya jawab Agama)


Pertanyaan:



Kalau orang akan berpuasa wajib dan pada malam harinya
sebelum fajar telah melakukan niat, tetapi kemudian melakukan junub dan sudah
masuk subuh belum mandi junub atau janabah, apakah boleh melakukan puasa?
(Widada, Talrejo, Yogyakarta). <1>



 



Jawaban:



Orang itu boleh melakukan puasa di hari itu, karena Nabi SAW
pernah melakukan demikian, seperti tersebut pada Hadis riwayat `Aisyah:



قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ
حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.



 



Artinya "Sungguh Rasulullah pernah memasuki waktu fajar
di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka
mandilah beliau dan kemudian berpuasa". (HR. Muslim).<2>



Hadis ini dinyatakan rajih (kuat), dan Hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang di waktu Subuh dalam keadaan
junub maka puasanya tidak sah.



 



Referensi:



1.  Fatwa-fatwa
tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 1, Suara Muhammadiyah


2. HR. Muslim 1109



Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال