Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diatur dengan jelas kedudukan, tugas, serta lingkup kerja dari jabatan ini dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan yang ketat atas produk farmasi dan makanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional yang bertujuan mengawasi produk-produk yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, dan produk lainnya yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Secara spesifik, tugas dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan mencakup kegiatan analisis data dan kegiatan teknis fungsional dalam pengawasan produk farmasi dan makanan. Hal ini berarti pengawas bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data terkait produk yang diawasi, baik dalam tahap produksi, distribusi, maupun penggunaan oleh masyarakat. Proses analisis ini bertujuan untuk mendeteksi adanya potensi bahaya, seperti zat berbahaya atau bahan-bahan yang tidak sesuai standar yang dapat berdampak negatif pada kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Farmasi dan Makanan juga harus menguasai berbagai keterampilan teknis terkait pengawasan produk, termasuk pemahaman mendalam tentang prosedur pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap obat dan makanan. Keterampilan ini penting untuk menjamin bahwa pengawasan dilakukan secara akurat dan sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku. Selain itu, jabatan ini menuntut keahlian dalam identifikasi bahan baku, metode pengolahan, dan distribusi produk, sehingga pengawas dapat melakukan penilaian yang komprehensif dan tepat sasaran terhadap kualitas produk.
Para pejabat yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang disebut sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau Pengawas Farmasi dan Makanan, adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi kualifikasi tertentu. Mereka bertugas tidak hanya untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk, tetapi juga untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan konsumen. Dalam melaksanakan tugas ini, pengawas juga harus memahami regulasi yang berlaku di bidang kesehatan, farmasi, dan keamanan pangan, serta memiliki kemampuan dalam menafsirkan dan mengaplikasikan aturan tersebut ke dalam praktik pengawasan sehari-hari.
Jabatan ini memiliki peran strategis dalam melindungi kesehatan publik melalui pengawasan yang ketat dan sistematis atas obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada produk dalam negeri tetapi juga mencakup produk impor yang beredar di Indonesia, mengingat tingginya volume produk farmasi dan makanan impor yang dikonsumsi oleh masyarakat. Melalui pengawasan ini, pengawas memastikan bahwa setiap produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan produk-produk ini melibatkan serangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan izin edar, uji laboratorium, audit pabrik, hingga penarikan produk yang bermasalah dari peredaran, jika ditemukan adanya pelanggaran.
Lingkup kerja Pengawas Farmasi dan Makanan juga mencakup kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku industri farmasi dan makanan, serta masyarakat luas. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan produsen akan pentingnya mematuhi standar dan regulasi yang ada demi keamanan konsumen. Sosialisasi juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dalam memilih produk farmasi dan makanan yang aman serta mengenali tanda-tanda produk yang mencurigakan atau berbahaya.
Di samping itu, pengawas ini juga sering berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan dinas kesehatan daerah, dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Kerja sama ini memperkuat pengawasan dan memastikan adanya standar yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Dengan peran ini, Pengawas Farmasi dan Makanan berfungsi sebagai garda terdepan dalam sistem pengawasan nasional yang berfokus pada pencegahan risiko kesehatan.
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat fungsional ini memiliki dampak langsung terhadap upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Melalui peran mereka dalam menjaga keamanan produk farmasi dan makanan, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam mengonsumsi produk-produk yang tersedia di pasaran. Jabatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat benar-benar telah melalui pengawasan ketat dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.