Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b) bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.