Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024


Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten , dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.

Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال