Tanya jawab Agama: Shalat Ied di Lapangan

 Shalat ledain di Lapangan
( Tanya Jawab Agama)

 


Pertanyaan:

Apakah bila di suatu tempat (desa) jamaahnya tertampung di masjid, melaksanakan shalat Iedain, yakni Iedul Fitri dan Iedul Adha juga di lapangan, dan bagaimana pendapat ulama tentang hal ini? (Mujammil, Lampung Tengah).<1>

 

Jawaban:

Melakukan shalat Iedain, yakni hari raya fitri dan hari raya adha, di kalangan ulama berbeda pendapat dalam menentukan tempatnya.

1. Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa melakukan shalat Iedain di masjid lebih utama, mengingat mulianya masjid itu, kecuali kalau ada udzur seperti masjid itu sempit, sehingga tidak dapat menampung jamaah. Kalau dilakukan berdesak-desak di dalam masjid, maka melakukan shalat Iedain tersebut hukumnya makruh, dan dalam keadaan hal yang demikian itu, disunatkan melakukannya di lapangan.

 

2. Melakukan shalat ‘ledain di lapangan menurut ulama Malikiyyah, hukumnya mandub (menurut umumnya ulama ushul, mandub itu searti dengan sunat) tidak disunatkan (Malikiyyah membedakan). Makruh melakukan shalat Iedain di masjid kecuali Masjidil Haram, demikian menurut mereka.

 

3. Menurut Ulama Hambaliyah melangsungkan shalat Iedain di lapangan hukumnya sunat, dan menganggap makruh di masjid termasuk Masjidil Haram.

 

4. Menurut ulama Hanafiyah, melangsungkan shalat Iedain di lapangan hukumnya sunat, dan menganggap makruh di masjid termasuk Masjidil haram.

 

Demikianlah pendapat para ulama terhadap hukum pelaksanaan shalat ledain di lapangan. Kecuali ulama Syafi'iyyah, hukumnya sunat melakukan shalat Iedain di lapangan Ulama Syafi'iyyah memandang sunat shalat di lapangan kalau berdesakan di masjid. Muhammadiyah dalam pelaksanaan shalat ledain di lapangan tidak mengkaitkan dengan keadaan masjid setempat, tetapi mengamalkannya sesuai yang diamalkan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melakukan shalat Iedain di tanah lapang yang dalam Hadis disebutkan mushalla (tempat shalat). Demikian disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa di suatu waktu hari raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi shalat Ied di masjid. Kita mengamalkan yang demikian, artinya kalau tidak dalam keadaan hujan melakukan shalat Ied di lapangan dan kalau hujan kita lakukan shalat Ied di masjid.


وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ:  أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ اَلْعَوَاتِقَ, وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ; يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Artinya: Dari Ummu Athiyyab, ia menyatakan: Kami diperintahkan untuk membawa ke luar para gadis dan wanita yang sedang haid dalam shalat Iedain, untuk melihat kebaikan dan menyaksikan dakwah kaum muslimin dan para Wanita yang haid menjauhi tempat shalat (HR. Bukhari Muslim) <2>

 

Menurut Riwayat jamaah juga dari Ummu Athiyah ada tambahan, “aku bertanya pada Rasulullah, bagaimana halnya sebagian kita yang tidak mempunyai jilbab?” maka Rasulullah SAW bersabda: “hendaknya saudaranya (yang punya) memberi jilbabnya untuk dipakai saudaranya (yang tidak punya) HR. Jamaah <3>


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال:  أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ. رواه ابو داود وابن ماجه .


Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: bahwa sesungguhnya (para sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi SAW Bersama mereka sshalat Ied di Masjid. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dari Abu Hurairah) <4>

 

Referensi

1. Fatwa-fatwa Tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 2. Suara Muhammadiyah
2. HR. Muttafaqun Alaih. Bulughul Maram min adillatil Ahkam No.489. Shahih
3. HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890 Shahih
4. HR. Abu Daud 1160, Ibnu Majah 1313. Dhaif




Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال