Pertanyaan:
Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah
cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp. 40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok dan keuntungan
mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp. 40 juta sebagai modal
yakni 2,5% x Rp. 40 juta sema dengan 1 (satu) juta dan dizakati pula yang 5
juta yakni 2,5% x Rp. 5 juta sama dengan Rp. 125 ribu. Setelah berjalan satu
tahun lagi uang menjadi Rp. 60 juta, apakah yang dizakati hanya tambahan modal
dari tahun pertama, yakni Rp. 5 juta dan keuntungan yang Rp. 10 juta, ataukah
yang dizakati itu Rp. 60 juta? (H. Tjik Deu, Muaradua, Sum-Sel).
Jawaban:
Harta perdagangan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah
berjalan satu tahun. Artinya setelah perdagangan itu berlangsung selama satu
tahun, jumlah uang hasil keuntungan beserta modalnya dizakati bersama-sama,
bukan hanya modalnya saja, bukan pula laba atau keuntungannya saja. Seperti
contoh yang Anda tanyakan, kalau seorang berdagang dengan modal Rp. 40 juta,
setelah berjalan satu tahun, jumlah modal dan keuntungannya menjadi Rp. 45
juta, maka jumlahnya Rp. 45 juta itulah yang dizakati 2,5% (dua setengah
persennya). Demikian juga setelah satu tahun dan dizakati 2,5% kemudian
berlangsung setahun lagi dan jumlah uang menjadi Rp. 60 juta, maka yang
dizakati ialah harta dagangan yang berjumlah Rp. 60 juta tersebut.
Referensi:
Fatwa-fatwa tarjih. Tanya Jawab Agaman Jilid 2. Suara
Muhammadiyah