untuk Fidyah?
Pertanyaan:
Fidyah bagi orang yang tidak
puasa karena menyusui atau sebaiknya dibayar dengan beras atau makanan yang
sudah masak? (Ibu Aisyiah dan Wil Jatim). <1>
Jawaban:
Berdasarkan ayat 184 surat Al
Baqarah, kebolehan membayar fidyah bagi orang yang tak mampu puasa di bulan
Ramadhan itu dengan memberikan makan bagi fakir miskin (THA'AAMU MISKIN).
Berdasar riwayat yang ditakhrijkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan bagi
orang yang menyusui dan orang yang mengandung untuk tidak puasa dan membayar
fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Menurut riwayat Al Bukhari dari
Abu Hurairah ketika Nabi SAW didatangi orang yang harus membayar denda
(kafarah) karena melakukan sesuatu yang merusak puasanya padahal ia tak mampu
membayar fidyah itu, maka Nabi memberinya TAMAR. Menurut 'uruf bahasa, tamar
itu berarti kurma yang sudah masak, bukan kurma yang masih basah yang belum
siap dimakan. Namun kalau dibandingkan dengan beras sebagai makanan pokok maka
tamar itu makanan yang masaknya alami bukan karena direbus sebagaimana beras
yang belum dimasak.
Dengan memahami yang demikian itu
kita mendapat pengertian bahwa membayar fidyah bagi orang yang tak mampu
berpuasa itu dengan memberikan makanan bagi fakir miskin berupa makanan yang
dapat dimakan secara langsung maupun dapat disimpan sebagaimana tamar atau
kurma tadi. Tetapi mengingat di Indonesia kurma bukan makanan yang pokok
sehingga sukar mencari dan yang menerima juga tidak merasakannya sebagai
makanan pokok, maka dalam pemaharnan ITH'AMU THA' AMIL MISKIN dapat diluaskan,
yakni makanan yang masih mentah maupun yang telan dimasak dari makanan pokok
sehari-hari. Kalau memberikan makanan yang telah dimasak akan membawa
konsekuensi memberikan tambahan lauk-pauknya karena makanan nasi saja sukar dilaksanakan
menurut lidah Indonesia, sehingga memberilcan fidyah beras lebih utama, karena
masih dapat disimpan dan dapat dimasak menurut selera si penerima.
Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah