Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 81A
tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 pada
Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan
perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang
perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana
kerja tahunan dan kalender
pendidikan sekolah. Dalam kurikulum 2013
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan merupakan
ekstra kurikuler wajib di Sekolah,