Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 23 ayat (4) serta pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.