Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepdirjen GTK Kemendibudristek) Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.