Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

 

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

Previous Post Next Post

Categorised Posts

نموذج الاتصال