![]() |
SE GTK Pemberitahuan UKOM bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 |
Kemendikbud memberi kesempatan kepada guru yang masih berstatus sebagai pelaksana untuk menjadi menduduki jabatan fungsional guru tanpa harus mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Penyesuaian Jabatan Guru pelaksana ke JF guru hanya akan dilakukan melalui UJi Kompetensi. Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024