Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan Tahun 2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi; b) bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.O 1.03/FI 570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.