.
Pertanyaan:
Benarkah tayamum hanya untuk satu kali shalat atau bisa
untuk beberapa kali shalat, selama belum batal? Mohon penjelasan beserta
dalilnya. (Taufic Cb. NBM. 616344, Argosoka, Banjarnegara) <1>
Jawaban:
Hadits yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi
orang yang tidak mendapat air harus melakukan tayamum, atau dengan kata lain
bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat., tidak didapati. Ada Hadits
mauquf yang dapat dihukumi marfu', yakni ungkap sahabat Ibnu Abbas yang
artinya: "Termasuk sunnah, agar seseorang yang shalatnya dengan melakukan
tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat saja". Hadits
mauquf ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny dari Ibnu Abbas. Hadits ini
dinyatakan dha'if karena ada perawinya yang bernama Hasan bin Umrah, termasuk
yang lemah periwayatannya.
Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal
ini. Imam Malik menurut pendapat yang masyhur, tidak membolehkan tayamum untuk
melakukan dua shalat fardhu. Demikian juga pendapat Asy Syafi'i. Pendapat Ibnu
Qudamah dan ulama Hambali, tidak membolehkan satu tayamum untuk dua shalat
fardhu dalam satu waktu, seperti untuk melakulcan shalat jamak. Berdasarkan
Hadis riwayat Ahmad dari Amru bin Syu'aib, riwayat yang dipandang shahih dapat
kita fahami bahwa melakukan tayamum untuk setiap akan melakukan shalat, lebih
sesuai dengan dhahir lafadz Hadis tersebut sebagai tertera di bawah:
عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه،
عن جده، رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، : " ... جُعِلَتْ
لِي الْأَرْضُ مَسَاجِدًا وَطَهُورًا ، أَيْنَمَا أَدْرَكَتْنِي الصَّلاَةُ تَمَسَّحْتُ
وَصَلَيْتُ، رواه احمد
Artinya: Dari Amru bin Syuaib dari ayabnya dari kakeknya, ia
berkata: Bersabda Rasulullab SAW.: `Telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud
dan alat bersuci. Di mana saja shalat mendapatkanku (tiba waktu shalat), atam
menyapu dengan debu (tayamum) dan sayapun melakukan shalat. (HR. Ahmad dari
Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya). <2>
Hadits itu menunjukkan kesucian tanah untuk melakukan
shalat, yang dalam keadaan ketiadaan air, diganti dengan tayamum sebagai
tersebut dalam ayat 6 surat Al Maidah
Referensi:
Tarjih. Tanya jawab Agama Jilid 1